Anak Usaha Terjerat Hukum, Ini Tindakan Pembelaan Indo Straits (PTIS)

EmitenNews.com - Indo Straits (PTIS) tersandung perkara hukum. Itu setelah Straits Mining Service (SMS), anak usaha perseroan mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Panggilan sidang tersebut telah terima pada 15 November 2023.
Perkara perdata itu, diajukan oleh PT Maraja Masogi. SMS dalam kasus itu bertindak sebagai tergugat II. ”Dapat kami sampaikan kedudukan hukum yang mengikat antara Straits Mining Services dengan Maraja Masogi perjanjian sewa menyewa alat berat milik SMS kepada PT MM,” tutur Toh Shi Jie, Direktur Utama Indo Straits.
Dan, hingga saat ini, PT MM masih memiliki kewajiban terutang kepada SMS. Yaitu belum melakukan pembayaran biaya sewa kepada SMS. So, seharusnya SMS menjadi pihak yang dirugikan. ”Dengan begitu, proses pengajuan perkara hukum kepada SMS tersebut, tidak berlandaskan hukum kuat,” imbuh Toh Shi Jie.
Oleh sebab itu, direksi perseroan, melalui direksi anak usaha perseroan, akan mengajukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku untuk membela hak dalam perkara tersebut. ”Melalui kuasa hukum, anak usaha perseroan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan balik atas perkara tersebut,” imbuhnya.
Perkara hukum tersebut belum berdampak terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha anak usaha, maupun perseroan sebagai perusahaan publik. (*)
Related News

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun