EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News
Perkuat Dominasi Semen Hijau, SMGR Borong 5 Sertifikat Platinum
GOTO Raih Laba Rp171M di Q1-2026, Perolehan Pertama dalam Sejarah
Jaya Property (JRPT) Anggarkan Rp100 Miliar untuk Buyback Saham
Bukan dari Operasional, Laba Q1-2026 RDTX Ngebul Berkat Investasi
Perkuat Bisnis, Anak Usaha MARK Caplok AGM Rp9,99 Miliar
Laba Bersih Citra Borneo Utama (CBUT) Naik 11,5 Persen di Q1-2026





