EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News

Direktur CYBR asal Swiss Borong Saham Rp14,3M, Ada Apa?

Kabar Duka dari FUTR, Komisaris Utama Meninggal Dunia

SOFA Teken Akuisisi 70,96% dengan Calon Pengendali Baru

Komut FASW Asal Thailand Mundur, Kenapa?

COCO Terjun Bebas, Hana Bank Malah Tambah Saham 12%

MMIX Dapat Restu Bagi Saham Bonus, Cek Jadwalnya