EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dalam daftar saham dalam pemantauan khusus sejak perdagangan tanggal 11 Oktober 2021.


Mengutip pengumuman BEI, Jumat (8/10/2021) disebutkan bahwa kebijakan itu diambil setelah PKPK mengalami penghentian sementara (suspend) karena aktivitas perdagangan sejak tanggal 4 Oktober 2021 hingga akhir pekan pertama bulan ini.


Sehingga, emiten penambangan batu bara tersebut, mengalami suspend lima hari bursa, karena mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.


Sebelumnya, Delima Pratama Batubara selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru PKPK, telah menyampaikan dokumen rencana pelaksanaan penawaran tender wajib atas saham beredar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 28 September 2021.


Malansir jawaban manajemen PKPK atas pertanyaan regulator bursa, Rabu (29/9/2021), bahwa harga penawaran tender wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp 72 per saham.


“Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian tersebut adalah Rp 72 per saham, sedangkan harga pengambilalihan adalah sebesar Rp 60 per saham,” tulis manajemen PKPK.


Dalam jawaban itu juga ditegaskan, pengendali baru tidak berencana untuk melakukan likuidasi, perubahan bidang usaha, perubahan kebijakan dividen dan penghapusan pencatatan (delisting) PKPK dari Bursa atau rencana untuk melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.