EmitenNews.com - Ibu Kota Negara dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tidak akan menyelesaikan problem kemacetan di Jakarta. Dalam pandangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemacetan di wilayah yang dipimpinnya  selama ini, terjadi karena aktivitas masyarakat umum. Kontribusi pemerintah dalam kemacetan itu, di bawah 7 persen.


"Jadi, pemindahan ibu kota negara itu, tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena kemacetan di Jakarta itu oleh kegiatan rumah tangga, kegiatan dunia usaha, so it doesn't make that difference," kata Gubernur Anies Baswedan dalam tayangan video di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).


Menurut Anies, tanpa status IKN, Jakarta tetap melayani kegiatan bisnis hingga rumah tangga masyarakat. Kata mantan Menteri Pendidikan Nasional itu, Jakarta tak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat.


"Jakarta sebenarnya ada ibu kota atau tidak ada ibu kota, tetap harus melayani kegiatan bisnis. Tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga, tetap aja itu. Karena dalam prakteknya Jakarta itu tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat," ujarnya.


Kemacetan menjadi salah satu momok di Ibu Kota Jakarta. Meski gubernur silih berganti, namun belum ada yang mampu mengatasi masalah tersebut.


Sekedar mengingatkan, pada 2021, Jakarta sempat keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index. Berdasarkan temuan tersebut, Jakarta berada di posisi ke-31 dari 416 kota yang diukur lembaga tersebut.


Seperti diketahui, Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022). Semua Fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.


Namun, pengesahan UU ini mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, seperti terkait pembahasannya yang terbilang kilat dan kualitas naskah akademiknya yang memprihatinkan.


Kepada wartawan, Kamis, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR telah mengirim naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Naskah final UU IKN tersebut terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. ***