EmitenNews.com - Lahan garapan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Bakal makin luas. Antam berpeluang memperoleh tambahan wilayah pengelolaan tambang emas di Papua Tengah, setelah pemerintah menertibkan kawasan pertambangan seluas 275,36 hektare yang dikelola PT Kristalin Ekalestari.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan, dan menyita lahan perambangan PT KEL, di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Kawasan pertambangan tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara sebelum dialihkan pengelolaannya kepada Antam, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan.

Antam diproyeksikan berperan sebagai operator sekaligus investor untuk mengelola potensi sumber daya emas di wilayah yang telah ditertibkan.

Memang, pengalihan pengelolaan tersebut masih berupa rencana. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyerahan, nilai investasi, maupun skema pengelolaan tambang yang akan diterapkan.

Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin langsung penertiban kawasan itu. Konco kental Presiden Prabowo Subianto itu, didampingi Wakil Menteri Pertahanan Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan," demikian keterangan Kementerian Pertahanan melalui akun Instagram resmi @kemhanri.

Penertiban tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Sebelum penutupan operasional KEL, pemerintah terlebih dahulu mencabut izin usaha pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari pada 12 Oktober 2026. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kawasan pertambangan sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban secara langsung. ***