Antisipasi Ketidakpastian Pandemi, OJK Siapkan Kebijakan Khusus IKNB
Memasuki periode akhir 2021, perekonomian global dan nasional mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, yang diindikasikan dari penurunan jumlah kasus harian dan cakupan vaksinasi yang semakin luas. Dampaknya, mobilitas masyarakat juga sudah mulai bergerak naik mencapai level pra-pandemi, terutama pergerakan menuju sentra perekonomian, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan pusat rekreasi.
Menurut dia, pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut tentunya berdampak positif terhadap kinerja sektor IKNB, yang juga terbukti cukup resilien dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa sektor IKNB secara konsisten menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Hal tersebut antara lain diindikasikan oleh pertumbuhan aset dan investasi oleh para pelaku sektor IKNB. Aset IKNB tumbuh secara tahunan sebesar 9,38 persen dari Rp2.509 triliun pada September 2020 menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sedangkan investasi IKNB tumbuh 12,84 persen dari Rp1.465 triliun pada September 2020 menjadi Rp1.663 triliun per September 2021.
Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen dari Rp485,24 triliun pada September 2020 menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.
Related News
Terkuak Goreng Saham IMPC Tahun 2016, Bandar PT DMK Kena Sanksi OJK
OJK Maklumatkan Buka Shareholder Concentration List, Inilah Fungsinya!
BEI Review Kebijakan FCA, FCA Akibat Suspensi Berpotensi Dihapus!
BEI Siap Labeli Notasi Khusus Baru bagi Emiten Free Float Bermasalah
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M





