EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi COVID-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara di Benua Eropa.

 

"Dari perspektif regulator, sama halnya dengan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sektor perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam sebuah diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

 

Beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sector IKNB antara lain meliputi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM dan relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.

 

Selanjutnya yaitu restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

 

"Kami berharap, agar penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat," ujar Riswinandi.

 

Selain itu, OJK juga berharap agar nantinya kebijakan countercyclical itu juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa-masa yang akan datang.

 

Dalam hal ini, beberapa otoritas moneter di negara-negara maju telah sepakat untuk melakukan kebijakan tapering off sebagai antisipasi atas pertumbuhan inflasi yang tinggi.

 

Hal itu, menurut dia, tentu harus menjadi perhatian bagi kita semua terutama bagaimana agar dampak negatif kebijakan tersebut seperti terjadinya arus modal keluar atau capital outflow di pasar modal nasional dapat diminimalisir dengan manajemen risiko yang baik.

 

"Mengingat, khusus untuk sektor IKNB, sekitar 70-80 persen investasinya berada di sektor pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum akan mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank juga," katanya.