Argha Karya (AKPI) Raih Laba Kuartal I-2022 Rp120 M, Lonjakan Capai 531 Persen
EmitenNews.com — PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI) membukukan laba bersih sebesar Rp120,05 miliar dalam tiga bulan pertama tahun 2022, atau terbang 531 persen dibandingkan periode sama tahun 2021, yang tercatat senilai Rp19,186 miliar.
Hasil itu melambungkan laba per saham dasar ke level Rp197, sedangkan di akhir Maret 2021 masih berada di level Rp31.
Data tersebut tersaji dalam laporan keuangan kuartal I 2022 tanpa audit emiten industri plastik kemasan ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (27/5/2022).
Jelasnya, penjualan bersih naik 31,29 persen menjadi Rp839,62 miliar yang ditopang penjualan ke dalam negeri sebesar Rp484,5 miliar, atau tumbuh 16,6 persen dibandingkan kuartal I 2021 sebesar Rp415,38 miliar. Bahkan ekspor ke pihak tiga naik 58,03 persen menjadi Rp354,88 miliar.
Walau beban pokok penjualan membengkak 28,1 persen menjadi Rp724,18 miliar, tapi laba kotor naik 55,4 persen menjadi Rp115,44 miliar.
Menariknya, perseroan membukukan kenaikan pendapatan lain lain sebesar 1.044 persen menjadi Rp103,77 miliar. Pendapatan ini berasal dari laba selisih kurs neto, penjualan aset tetap, pendapatan dividen dan lainnya dari pihak ketiga. Sehingga laba usaha naik 258,6 persen menjadi Rp165,047 miliar.
Sementara itu, aset perseroan tumbuh 6,5 persen menjadi Rp3,554 triliun ditopang kenaikan saldo laba belum ditentukan penggunaanya sebesar 19,7 persen menjadi Rp734 miliar.
Sayangnya, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi mencapai Rp125,56 miliar. Hal itu picu bengkaknya pembayaran kepada pemasok sebesar 39,6 persen menjadi Rp669,27 miliar.
Related News
Dharma Satya (DSNG) Catat Laba Naik Tipis Capai Rp229M di Kuartal I
Laba Elnusa (ELSA) Melesat 59 Persen di Kuartal I-2024, Ini Pemicunya
Penjualan Naik 35,9 Persen, Laba LPPF Capai Rp326M di Kuartal I
Rugi Bengkak 150 Persen, Maret 2024 WSKT Defisit Rp14 Triliun
Ambles 19 Persen, Laba Adaro (ADRO) Maret 2024 Sisa USD374 Juta
Bank Raya (AGRO) Dapat Restu Rombak Komisaris dan Direksi