EmitenNews.com -  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Argha Karya Prima Ind. Tbk (AKPI) yang digelar pada 23 Juni 2022  menyetujui  pembagian dividen sebesar Rp 30.000.152.000,00 atau sekitar 20,29% dari total Laba Bersih tahun buku 2021 atau setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 49 per saham

 

Corporate Secretary AKPI, Tjoe Mun Lie dalam keterangan resmi Senin (27/6) juga menyetujui sebagian keuntungan Perseroan yakni sebesar Rp 2.500.000.000,00 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 dan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.

 

Sedangkan Sisa laba 2021 dibukukan sebagai Laba Ditahan yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan Perseroan, jelas Tjoe Mun Lie