Armidian Karyatama (ARMY) Antre Delisting, Kejagung Kempit 5,50 Persen
:
0
EmitenNews.com - PT Armidian Karyatama (ARMY) masuk antrian delisting. Efek Armidian telah mendekam sepanjang tahun terakhir. Di mana, per 2 Desember 2022, saham Armidian genap menjalani pemasungan 36 bulan.
Perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Lalu, berdasar ketentuan yang berlaku, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Per 28 Maret 2022, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan meliputi Komisaris Utama Carsen Finrely, Komisaris Puspa Dewi, Komisaris Independen Wiwik Sukarno, Direktur Utama Firdaus, Direktur Meco Sitardja, dan Direktur Iman Maulana.
Per 1 Desember 2022, pemegang saham Armidian antara lain Mandiri Mega Jaya 1,84 miliar lembar alias 20,46 persen, Asabri 873,15 juta lembar atau 9,70 persen, Gasa Perdana Ciptadaya 648 juta helai setara 7,20 persen, Kejaksaan Agung 495,43 juta lembar alias 5,50 persen, Retail Development Group Limited 454,61 juta saham atau 5,04 persen, dan masyarakat 4,69 miliar helai atau 52 persen. (*)
Related News
Umumkan DHB 5.0, Apresiasi Tinggi untuk Nasabah Setia Danamon (BDMN)
SMDR Bagi Dividen Final Rp155,6 Miliar Senilai Rp9,5 per Saham
KOTA Garap Rest Area Rp300M di JORR 2, Perkuat Mesin Recurring Income
Saham Publik Cuma 0,22 Persen, FASW Cari Jalan Keluar Suspensi BEI
Jadi Rebutan Investor, TPIA Resmi Tuntaskan PUB V Rp6 Triliun
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli





