AS Marah Uni Eropa Denda Google Rp18 Triliun
:
0
Foto: Startups.co.uk
EmitenNews.com - Amerika Serikat (AS) tidak nyaman dengan langkah Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda kepada Google. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan, Kamis (23/7/2026) waktu setempat, denda sebesar 1 miliar dolar AS atau Rp18 triliun yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa (UE) terhadap Google milik Alphabet menciptakan ketidakpastian perdagangan.
Greer menyindir EU sering mengklaim bahwa mereka mencari stabilitas dan prediktabilitas dalam hubungan dagang dengan Amerika. “Tetapi tindakan-tindakan ini mendorong ketidakpastian yang sangat besar bagi ekspor barang dan jasa AS ke Eropa," kata Greer dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Investing.com, Kamis (23/7/2026).
Seperti diketahui Kamis (23/7/2026), Komisi Eropa mengumumkan denda sebesar €890 juta ($1 miliar) terhadap Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital.
Komisi tersebut mengeluarkan dua denda terpisah: €460 juta untuk praktik self-preferencing layanan Google sendiri di Google Search, dan €430 juta untuk pembatasan yang dilakukan bisnis dalam mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif di Google Play.
Greer menambahkan sangat jelas bahwa EU terus menargetkan perusahaan-perusahaan AS yang paling kompetitif.
Perwakilan dagang tersebut mengatakan AS berusaha menyelesaikan kekhawatiran negaranya terkait Undang-Undang Pasar Digital EU dan tindakan-tindakan lainnya melalui dialog yang bertanggung jawab dan konstruktif. "Namun mencatat bahwa "tindakan terbaru EU merusak upaya-upaya ini,” kata Greer.
Related News
Bank Bali Salurkan Kredit UMKM Rp14,15 Triliun, Tumbuh 14 Persen
Samir Salurkan Pembiayaan Rp3T pada 5,3 Juta Akun, Tumbuh 63 Persen
Ekspor Produk Perikanan Indonesia Capai USD3 Miliar, Pasar 152 Negara
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Rp12,2T, Naik 25 Persen
Target Pertamina Semua Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun
Stabil! S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat BBB-





