AS Marah Uni Eropa Denda Google Rp18 Triliun
:
0
Foto: Startups.co.uk
EmitenNews.com - Amerika Serikat (AS) tidak nyaman dengan langkah Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda kepada Google. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan, Kamis (23/7/2026) waktu setempat, denda sebesar 1 miliar dolar AS atau Rp18 triliun yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa (UE) terhadap Google milik Alphabet menciptakan ketidakpastian perdagangan.
Greer menyindir EU sering mengklaim bahwa mereka mencari stabilitas dan prediktabilitas dalam hubungan dagang dengan Amerika. “Tetapi tindakan-tindakan ini mendorong ketidakpastian yang sangat besar bagi ekspor barang dan jasa AS ke Eropa," kata Greer dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Investing.com, Kamis (23/7/2026).
Seperti diketahui Kamis (23/7/2026), Komisi Eropa mengumumkan denda sebesar €890 juta ($1 miliar) terhadap Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital.
Komisi tersebut mengeluarkan dua denda terpisah: €460 juta untuk praktik self-preferencing layanan Google sendiri di Google Search, dan €430 juta untuk pembatasan yang dilakukan bisnis dalam mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif di Google Play.
Greer menambahkan sangat jelas bahwa EU terus menargetkan perusahaan-perusahaan AS yang paling kompetitif.
Perwakilan dagang tersebut mengatakan AS berusaha menyelesaikan kekhawatiran negaranya terkait Undang-Undang Pasar Digital EU dan tindakan-tindakan lainnya melalui dialog yang bertanggung jawab dan konstruktif. "Namun mencatat bahwa "tindakan terbaru EU merusak upaya-upaya ini,” kata Greer.
Related News
Timur Tengah Mencekam, Harga Minyak Lewati 100 Dolar per Barel
Forum Bisnis RI-China, Pemerintah Buka Peluang Investasi Data Center
Fitch Turunkan Rating Perusahaan Asuransi Anak BUMN Ini Jadi ‘BB+(idn)
RI Surplus Dagang Rp103 Triliun dengan China, Kadin Ungkap Peluang Ini
Pemerintah Lelang SBSN Selasa (28/7), Target Indikatif Rp10 Triliun
Fitch Sematkan Peringkat 'AAA(idn)' Untuk Obligasi UOB Indonesia Rp2T





