EmitenNews.com - PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) menjaminkan aset senilai Rp5,64 triliun untuk mendukung pinjaman sindikasi Rp4,7 triliun yang ditarik bersama PT Plaza Indonesia Investama (PII), induk usahanya.

Penjaminan itu diungkap dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/5/2026). Dana pinjaman dipakai untuk refinancing seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing yang diterima PLIN dan PII berdasarkan perjanjian 2023.

Pinjaman Rp4,7 triliun terbagi menjadi Fasilitas A Rp3,7 triliun, Fasilitas B Rp500 miliar, dan Fasilitas C Rp500 miliar. Ketiganya saling dipertukarkan. Tenor pinjaman 60 bulan dengan bunga margin 1,75% per tahun, ditambah acuan Compounded IndONIA 30 hari.

Bank CIMB Niaga (BNGA), Bank Danamon (BDMN), dan Bank Central Asia (BBCA) menjadi pengatur utama. BNGA sekaligus agen dan agen jaminan.

Aset yang dijaminkan PLIN mencakup hak tanggungan empat bidang tanah HGB dan lima HMSRS di Jl. MH Thamrin dan Apartemen Keraton Plaza Indonesia. Termasuk juga fidusia atas klaim asuransi dan gadai rekening DSRA.

Nilai penjaminan Rp5,64 triliun setara 49,56% dari ekuitas PLIN Rp11,38 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini masuk transaksi material karena di atas 20% ekuitas.

Manajemen menyebut transaksi ini afiliasi. Namun PLIN hanya wajib memenuhi ketentuan transaksi material sesuai aturan OJK karena nilainya di bawah 50% ekuitas.

Risikonya, jika PII gagal bayar bunga atau pokok, aset PLIN dapat dieksekusi BNGA selaku agen jaminan.

"Hal itu berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha dan operasional PLIN," tulis manajemen.