EmitenNews.Com- PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) akan mengajukan keberatan atas penyitaan 851 bidang tanah seluas 4,1 juta hektar milik perseroan di Lebak, Banten oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung).


Kuasa HUkum MYRX dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI), Selasa(16/3/2021) menjelaskan perseroan menyatakan terdapat empat aset properti yang disita Kejagung karena terkait dengan tersangka kerugian PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Tapi tiga aset diantaranya merupakan tanah hasil perseroan yang didapat dari dana pinjaman hingga penawaran umum.


Rincinnya, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten seluas 343.461 meter persegi, 566 bidang tanah di Lebak, Banten seluas 1.929.502 meter persegi dan 131 bidang tanah di lebak, Banten seluas 1.838.639 meter persegi.


Adapun dua bidang tanah di kota Batam seluas 200 ribu meter persegi bukanlah milik perseroan. Dalam kesempatan ini, kuasa hukum MYRX juga menegaskan penyitaan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.


Disebutkan juga, dana yang digunakan untuk memperoleh tanah tersebut bersumber dari dani perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non-perbankan lainya. Bahkan beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh perseroan maupun entitas anak diperoleh sebelum perseroan melakukan penawaran umum sehingga penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri.


" Sebagaian dari tanah-tanah tersebut juga dalam status dijaminkan kepada kreditur", tutup Bob Hasan selaku Kuasa Hukum MYRX.