Asperindo Respon Dugaan Pelanggaran Struktur Modal Asing J&T Indonesia
:
0
EmitenNews.com – Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Budiyanto Darmastono menyampaikan bahwa struktur J&T di prospektusnya menunjukan ada pelanggaran kepemilikan asing dimana mereka mengakui memiliki 100% saham di J&T Indonesia melalui nominee, dan ini tidak diperbolehkan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49%.
“Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti diskon yang diberikan oleh J&T Indonesia yang dianggap berpotensi menekan perusahaan kurir lain, terutama perusahaan kurir lokal.
“Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T. Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” lanjut Budiyanto.
Related News
Harga Beras dan Daging Masih Tinggi, BUMN Intervensi Pasar
Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Batal dan Ditunda
Menilik Wacana Rupiah Digital BI, Sama dengan Aset Kripto?
Ritel Korsel Lepas ETF Leverage USD1,1 M, Lari ke Obligasi AS
Trump Desak Fed Pangkas Suku Bunga, Ancam Lakukan ini
Harga Minyak Melonjak 9%, Subsidi BBM Berpotensi Membengkak





