Asperindo Respon Dugaan Pelanggaran Struktur Modal Asing J&T Indonesia
:
0
EmitenNews.com – Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Budiyanto Darmastono menyampaikan bahwa struktur J&T di prospektusnya menunjukan ada pelanggaran kepemilikan asing dimana mereka mengakui memiliki 100% saham di J&T Indonesia melalui nominee, dan ini tidak diperbolehkan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49%.
“Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti diskon yang diberikan oleh J&T Indonesia yang dianggap berpotensi menekan perusahaan kurir lain, terutama perusahaan kurir lokal.
“Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T. Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” lanjut Budiyanto.
Related News
Didukung China, Menkeu Umumkan Panda Bond USD1 Miliar Terbit 23 Juli
Rupiah Jauhi Level 18.000 per USD Hari Ini
Kemenkeu Siapkan Jurus Ini Jaga Stabilitas Keuangan Semester II
Pasar Saham Asia Bangkit Saat Iran Isyaratkan Terima Gencatan Senjata
Harga Emas Dunia Tertahan Konflik, Emas Antam Melemah Rp9.000
Hang Seng Stabil, Sektor Teknologi Dongkrak Shanghai





