Atas Masukan Wapres dan Menteri, Presiden Tetapkan Heru Budi Hartono jadi Pj Gubernur DKI

Heru Budi Hartono. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang. Presiden Jokowi memutuskan menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara itu, setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Keputusan memilih Heru Budi Hartono, karena dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya. Dua calon lainnya itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Heru Budi Hartono, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya. Di antaranya, dari Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). ***
Related News

Kajian Final, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Ojol 8-15 Persen

Nurhadi, Nasibmu!

Sidang Importasi Gula, Jadi Saksi Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi

80 Persen Beras SPHP Dioplos, Negara Rugi Rp2T, Ini Langkah Mentan

Kerja Sama RI-Malaysia Kelola Blok Ambalat, Pakar UI Ingatkan Ini

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Ngaku Tertampar