Atas Masukan Wapres dan Menteri, Presiden Tetapkan Heru Budi Hartono jadi Pj Gubernur DKI
:
0
Heru Budi Hartono. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang. Presiden Jokowi memutuskan menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara itu, setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Keputusan memilih Heru Budi Hartono, karena dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya. Dua calon lainnya itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Heru Budi Hartono, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya. Di antaranya, dari Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). ***
Related News
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol





