EmitenNews.com - Target penerimaan negara dari penerapan instrumen bea keluar (BK) untuk ekspor emas dan batu bara sebesar Rp23 triliun pada tahun 2026. Target ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci target penerimaan negara tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

“Emas Rp3 triliun setahun. Batu bara Rp20 triliun,” ujar Menkeu Purbaya menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI mengenai proyeksi penerimaan dari kebijakan bea keluar tersebut.

Optimalisasi penerimaan di sektor mineral tahun depan menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga komoditas global, transisi energi, dan kebutuhan untuk menjaga konsistensi penerimaan negara.

Dalam menghadapi tantangan yang ada, pemerintah akan memanfaatkan instrumen fiskal yang relevan, salah satunya dengan menerapkan bea keluar atas ekspor dua komoditas strategis ini.

Penerapan pungutan ini diharapkan dapat mencapai berbagai tujuan sekaligus seperti meningkatkan penerimaan negara. Juga mendukung terpenuhinya pasokan bahan baku di dalam negeri, mendorong program hilirisasi industri, dan memperkuat tata kelola sektor mineral.

Khusus untuk komoditas batu bara, kebijakan bea keluar juga bertujuan mendorong dekarbonisasi dan hilirisasi. Meskipun Indonesia adalah produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspornya masih berupa bahan mentah bernilai tambah rendah.

Karena itu, instrumen Bea Keluar itu disiapkan agar dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi. Mekanismenya, kata Menkeu saat ini sedang difinalisasi bersama kementerian terkait. ***