EmitenNews.com - Ini saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pemerintah yang akan melakukan audit menyeluruh perusahaan kelapa sawit untuk mengatasi masalah harga dan ketersediaan minyak goreng. KPPU menilai pemerintah perlu membatasi hak guna usaha (HGU) lahan. Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan HGU bisa dibatasi berdasarkan kelompok usaha. Jadi, bukan mengacu jumlah perusahaan, namun jenis kelompok usahanya.


"Kami mengusulkan ada pembatasan hak guna usaha perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha, bukan per perusahaan tapi kelompok usaha," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).


Berdasarkan data KPPU, meski banyak jumlah perusahaannya, namun hanya segelintir perusahaan yang disebut menguasai CPO. Untuk itu, KPPU menyambut baik langkah pemerintah yang akan melakukan penataan di hulu. Karena, problem dalam tata niaga minyak goreng untuk masyarakat itu, ada di hulunya.


Karena itu, dalam penilaian Ukay Karyadi, pembatasan perlu dilakukan menimbang banyaknya jumlah perusahaan perkebunan sawit. Namun, banyak perusahaan di antaranya terintegrasi secara vertikal.


"Kami catat industri minyak goreng itu ada 70-an, tapi kalau dikerucutkan, itu tidak banyak. KPPU dalam penyelidikannya fokus kepada 8 kelompok usaha yang menguasai industri minyak goreng sekaligus mereka memiliki perkebunan sawit," terangnya.


Dari sisi penyelidikan terkait industri minyak goreng curah ini, dalam penilaian KPPU, belum mencapai ke sektor hulu. Namun, Ukay tak menutup kemungkinan ke depan akan melakukan penyelidikan ke perkebunan kelapa sawit.


Namun, syaratnya, untuk KPPU melakukan penyelidikan ke sektor itu, perlu ada kaitan dengan penyelidikan industri produsen minyak goreng. KPPU ikut menyoroti terkait keharusan perusahaan kelapa sawit berkantor pusat di dalam negeri. Intinya, KPPU menyambut baik rencana pemerintah untuk mengaudit perkebunan kelapa sawit bahkan termasuk agar pelaku industri migor berkantor di Indonesia.


"Namun penegakan hukum baru di industri minyak gorengnya belum sampai ke CPO-nya. Jadi nanti perkembangannya kalau ternyata di CPO ada problem kami masuk ke sana juga," kata Ukay Karyadi.


Seperti diketahui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditugaskan Presiden mengatasi tata niaga minyak goreng, akan mengaudit perusahaan industri kelapa sawit. LBP juga akan mewajibkan seluruh kantor pusat perusahaan sawit berada di Indonesia. Ini diperlukan agar proses pengawasan berlangsung baik dan perusahaan tersebut membayar pajak ke Indonesia, seperti yang lain.


Menurut Menko Luhut, masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri. Ini menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. Ia mengaku sudah melaporkan masalah itu ke Presiden. Ia menyebutkan, ada perusahaan sawit memiliki luasan lahan 300 ribu-500 ribu hektare, tetapi kantor pusatnya di luar negeri.


“Perusahaan itu bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia)," tegasnya. ***