EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK no 5 /POJK 04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Tugasnya keren. Mulai dari memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal, hingga menyatakan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. POJK yang ditetapkan pada 12 Maret 2021 itu, diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Jadinya, ASPM bisa beri peringatan tertulis.

 

Karena itulah mereka diwajibkan mempunyai izin ASPM dari OJK. ASPM juga bisa memberi peringatan tertulis, meminta direksi atau yang setara untuk melakukan perbaikan. Waktunya paling lama 2 hari kerja setelah ditemukan ada penyimpangan. Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan Dewan Komisaris. Ingatlah, ASPM bisa memberi peringatan tertulis, yang harus ditindaklanjuti segera.

 

“Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan dewan komisaris. Direksi perusahaan atau yang setara wajib melakukan perbaikan. Paling lambat 10 hari kerja setelah dapat peringatan tertulis," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

 

Menurut Wimboh, petugas ASPM tersebut dapat menjabat di posisi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun anggota Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Dalam memberikan rekomendasi calon ASPM, DSN MUI wajib memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan."

 

Dewan Pengawas Syariah atau DPS sebagai dewan yang memberi saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

 

Sementara itu Tim Ahli Syariah (TAS), tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

 

Yang perlu diketahui, OJK meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap Ahli Syariah Pasar Modal dengan merilis aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan itu. Dalam beleid ini, OJK mewajibkan ASPM memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal.


Intinya, ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. Antara lain cakap melakukan perbuatan hukum; dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.


Kemudian dalam tiga tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai prinsip syariah; memiliki pendidikan paling rendah strata satu atau sederajat; serta memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku, diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

 

"ASPM mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. ASPM juga wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan LSP yang terdaftar di OJK, serta wajib menyampaikan laporan ke OJK yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan," tulis aturan tersebut.