Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah, ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktunya disertai alasannya.
OJK juga mengatur terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM. Dalam hal ini, ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.
"ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah," jelas aturan tersebut. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya