Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah, ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktunya disertai alasannya.
OJK juga mengatur terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM. Dalam hal ini, ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.
"ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah," jelas aturan tersebut. ***
Related News
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026





