EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan guna menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang pesat di Indonesia. Penyesuaian aturan ini mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy). Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan bagi para pekerja.

Arah kebijakan strategis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi saat menghadiri acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Menurut laporan Kemnaker, perubahan model bisnis di Indonesia saat ini menuntut adanya regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," ujar Cris Kuntadi di Jakarta.

Cris menggarisbawahi bahwa skema PKWT tetap diakui dalam peraturan perundang-undangan nasional, tetapi penerapannya wajib disesuaikan dengan jenis, sifat, dan jangka waktu pekerjaan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi manajemen perusahaan dan para investor terkait strategi efisiensi beban operasional tenaga kerja emiten.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," kata Cris.

Selain PKWT, Kemnaker menyempurnakan tata kelola alih daya untuk memperjelas ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, dan standar pelindungan pekerja. Langkah ini diambil demi menciptakan iklim hubungan industrial yang transparan, akuntabel, serta menekan potensi perselisihan di lingkungan perusahaan.

Terkait pesatnya gig economy di Tanah Air, Kemnaker berfokus merumuskan pendekatan regulasi yang mengakomodasi bentuk hubungan kerja baru berbasis platform digital. "Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya," tutur Cris.

Kemnaker menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sumber daya manusia (human resources). Perusahaan yang adaptif terhadap aturan ketenagakerjaan dinilai akan lebih siap meminimalkan risiko hukum dan membangun iklim usaha yang berkelanjutan.(*)