EmitenNews.com - Lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014 di Badan Sar Nasional (Basarnas) hanya formalitas. Pasalnya, pemenang pelelangan sudah ditentukan sebelumnya. 

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi menyampaikan hal itu dalam kapasitasnya sebagai ahli kerugian keuangan negara dalam sidang korupsi pengadaan truk dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

“Lelangnya diadakan secara formalitas karena sebelum proses lelang itu sudah ditentukan CV Delima Mandiri yang akan melaksanakan pekerjaan,” kata Irfan Febriandi.

Sang auditor menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak yang menanyakan hasil audit tim BPKP mengenai kerugian negara dalam proyek tersebut. 

Menurut Irfan, CV Delima Mandiri yang sejak awal ditentukan sebagai pemenang, meminjam perusahaan lain untuk mengkondisikan tender. 

Beberapa bendera perusahaan yang dipinjam yakni PT Trikarya Abadi Prima, PT Lanba Wisesa, dan PT Omega Raya untuk proses lelang truk angkut. 

Kemudian, pihak CV Delima Mandiri meminjam PT Trikarya Abadi Prima, PT Gapura Intan Mandiri, dan PT Raja Buana Makmur untuk mengatur lelang pengadaan RCV. 

Hasil lelang menyatakan PT Trikarya Abadi Prima sebagai pemenang. Namun, pada kenyataannya, CV Delima Mandiri yang dikendalikan William Widharta justru menjadi pelaksana sebenarnya. 

CV Delima Mandiri membangun karoseri terhadap truk angkut dan memodifikasi RCV sesuai permintaan yang ditentukan. Padahal, mereka sebenarnya sudah terlibat sejak tahap penganggaran dan penentuan spesifikasi teknis kendaraan. 

“Ternyata seluruh pekerjaan dilaksanakan CV Delima Mandiri, padahal pemenang lelang itu Trikarya Abadi Prima,” ujar Irfan. 

Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp42.558.895.000. Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran Rp10.055.380.000.

P Sementara itu,pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp33.160.112.500. Terdapat selisih Rp10.389.200.000. 

Selisih itulah yang dihitung BPKP sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif. 

Jaksa KPK mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp17.944.580.000.

Alhasil, Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000. ***