EmitenNews.com - Indofood CBP (ICBP) angkat suara mengenai Australia menarik Indomie dari peredaran. Manajemen Indofood CBP mengklaim seluruh produk mi instan besutan perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan. 

Proses produksi itu, telah sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, produk mi instan perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan. 

Produk-produk konsumen bermerek diekspor perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan keamanan pangan berlaku di masing-masing negara tujuan, di mana, produk dipasarkan, termasuk Australia. “Oleh karena itu, produk mi instan yang diekspor perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat,” tegas Gideon A. Putro, Corporate Secretary Indofood CBP. 

Nah, dari hasil penelaahan perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukan produk mi instan yang diekspor secara resmi perseroan untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan. ”Itu mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” imbuh Gideon. 

Gideon melanjutkan, berdasarkan informasi diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik sebagai berikut. Yaitu, Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24, Indomie Rasa Ayam Bawang - kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25, Indomie Rasa Soto Mie - kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25, Indomie Mi Goreng Aceh - kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25. 

Berdasar hasil penelaahan perseroan, produk-produk itu hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

”Produk mi instan yang diekspor perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” urainya.

Menyusul penarikan produk tersebut, hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada perseroan. Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.
”Hingga saat ini, seluruh produk mi instan perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan, dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia,” ucapnya. (*)