EmitenNews.com - Awas! Ini pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal leasing tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan. Perusahaan juga dengan tegas dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan yang melibatkan debt collector.


"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya. Jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri seperti dikutip dari Antara Padang, Jumat (28/1/2022).


Menurut Kepala OJK Sumbar ini, jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK. "Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut."


Meski begitu, masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, diingatkan, harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.


"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.


Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan. Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.


Jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi. Sebaliknya, perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan.


Pada 2021 kinerja perusahaan pembiayaan di Sumbar tumbuh negatif minus 3,6 persen dibandingkan 2020. Jumlah pembiayaan yang disalurkan pada 2021 oleh perusahaan pembiayaan di Sumbar sebesar Rp4,41 triliun dengan angka kredit bermasalah 3,28 persen.


Dari Rp4,41 triliun tersebut disalurkan lewat pembiayaan investasi Rp1,2 triliun, pembiayaan modal kerja Rp196 miliar dan pembiayaan multiguna Rp2,52 triliun. ***