Awas Omicron! Bandara Soekarno Hatta Awasi Ketat Penumpang dari 11 Negara, Cek Daftarnya
EmitenNews.com - Pemerintah mewaspadai penyebaran Omicron, varian baru virus Corona (Covid-19). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, mulai menerapkan pengetatan terhadap warga asing yang masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Aparat menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19.
"Kami sudah bersiap dengan Surat Edaran terbaru itu. Kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Kami sudah bekerja sama di sini dengan Imigrasi yang mengetahui perjalanan, seperti terlihat dari paspor," ucap Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).
Mengutip SE terbaru itu, disebutkan WNA yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Negara-negara yang dikhawatirkan bisa membawa varian baru virus Corona, Omicron itu, antara lain, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia atau di deportasi," katanya.
Setiap penumpang perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan melakukan swab PCR sesampainya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Jika ditemukan ada penumpang positif Covid-19, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.
Menurut Darmawali, kalau penumpang perjalanan internasional berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang baru saja terbang dari luar negeri, tetap diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Tetapi, yang jelas kata dia, berbeda penanganan karantinanya. “”Akan dikarantina lebih lama yaitu selama 14 hari." ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah