EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) Rabu (24/01) menyetujui 2 (dua) agenda yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan.

 

RUPSLB perusahaan semen milik BUMN itu yang dilaksanakan di Hotel Sari Pacific Jakarta pada hari ini Selasa (24/01). dihadiri oleh para pemegang saham mayoritas dan minoritas yang dibuka oleh Komisaris Utama Franky Sibarani

 

RUPSLB menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan didasari atas bergabungnya SMBR dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) atau (SMGR) dalam holding subklaster semen.

 

Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke SIG berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan SIG. Dimana sebanyak 7.499.999.999 Saham Seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada SIG, sehingga status SMBR berubah menjadi Non-Persero dan menjadi salah satu anak perusahaan SIG.

 

Negara Republik Indonesia masih memegang 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, SIG memiliki sebanyak 7.499.999.999 Saham Seri B dan Masyarakat memiliki sebanyak 2.432.534.336 Saham Seri B. Selain perubahan nama, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur

anggaran dasar.

 

RUPSLB juga menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris yaitu Komisaris Independen Darusman Mawardi dan Komisaris Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

 

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi SMBR yaitu Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana. Selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).


Sehingga susunan kepengurusan baru menjadi sebagai berikut :

 

Dewan Komisaris