EmitenNews.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam rangka Penempatan Dana Hasil Kompetisi IsDB Prize For Impactful Achievement in Islamic Economics Tahun 2023 dalam bentuk wakaf uang abadi pada instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebesar Rp1.498.500.000.


Perjanjian Kerja Sama (PKS) diteken pada hari Jum’at, 25 Agustus 2023, bertempat di ruang rapat Bhinneka I, Gedung Frans Seda Kementerian Keuangan. PKS ini bertujuan untuk memanfaatkan dana hadiah kompetisi IsDB tersebut untuk pengembangan instrumen CWLS melalui kerjasama antara DJPPR dengan BWI selaku Nazhir sekaligus regulator terkait wakaf.


Sebagaimana diketahui, CWLS yang diterbitkan Pemerintah mendapatkan anugerah ”Islamic Development Bank (IsDB) Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics”. Ini merupakan kali pertama Indonesia mendapatkan penghargaan internasional dari IsDB semenjak anugerah ini diperkenalkan tahun 1988.

Kompetisi IsDB ini fokus pada kategori Prestasi Solusi Pembangunan dengan tujuan untuk memberi penghargaan dan mendorong proyek-proyek kreatif yang berhasil menyelesaikan tantangan ekonomi dan keuangan di negara-negara anggota IsDB. CWLS dianggap unik, inovatif, dan berpotensi besar mendorong keharmonisan sektor riil, sektor keuangan, dan sektor keuangan sosial Islam, serta berpotensi untuk menjawab tantangan pembangunan, khususnya jika kemudian direplikasi di negara-negara anggota IsDB.


Anugerah ini diberikan langsung oleh Presiden IsDB Dr M Muhammad Al Jasser kepada Kemenkeu, diwakili oleh Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, pada gala dinner, 12 Mei 2023, di sela ajang pertemuan tahunan IsDB di Jeddah, Arab Saudi.


CWLS merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.(*)