Bahas Calon Pilkada 2024, Baleg DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi

Rapat Bada Legislasi DPR bahas revisi UU Pilkada. dok. Detikcom/Anggi.
Sedangkan, penetapan calon pilkada berlangsung pada 22 September 2024. Jika merujuk putusan MK, Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri karena belum berusia 30 tahun pada 22 September 2024. ***
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu