Bahas Calon Pilkada 2024, Baleg DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi
Rapat Bada Legislasi DPR bahas revisi UU Pilkada. dok. Detikcom/Anggi.
Sedangkan, penetapan calon pilkada berlangsung pada 22 September 2024. Jika merujuk putusan MK, Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri karena belum berusia 30 tahun pada 22 September 2024. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas





