Prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.

Irjen Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri. Untuk penugasan personel Polri duduk di kementerian/lembaga dengan keputusan Presiden. Bukan dengan surat penugasan Kapolri.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir. ***