EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemadaman listrik di beberapa wilayah bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Hal tersebut disampaikan Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026, usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menjelaskan bahwa pemadaman di beberapa titik, khususnya wilayah Kalimantan, terjadi akibat proses pemeliharaan jaringan oleh PLN. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian ESDM dan PLN untuk segera mengambil langkah penyelesaian secara terukur.

"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Bahlil usai menghadap Presiden.

Bahlil memastikan bahwa kesiapan daya dan pasokan energi nasional berada dalam kondisi aman. Pihaknya berjanji menyelesaikan gangguan teknis jaringan ini secepat mungkin demi menjaga keandalan listrik masyarakat di berbagai daerah.

Selain isu kelistrikan, pertemuan tersebut membahas stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Bahlil menegaskan arahan Presiden Prabowo agar harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan demi menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memantau pergerakan harga minyak mentah dunia atau Indonesia Crude Price (ICP). Jika ICP mengalami penurunan, harga BBM nonsubsidi di tingkat konsumen akan ikut diturunkan mengikuti harga pasar.

"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar," tutur Bahlil.

Terkait sektor pertambangan, Bahlil menekankan bahwa seluruh perusahaan pemegang perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjalankan komitmen hilirisasi. Pemerintah siap mengambil tindakan tegas bagi pihak yang melanggar guna menegakkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.(*)