EmitenNews.com - Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Pengusaha pun dikabarkan menginginkan hal itu. Karena dinilai kurang higienis. Nantinya minimal hanya ada dalam bentuk kemasan sederhana. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu dijalankan secara bertahap. Indonesia sebelumnya dikritik sebagai satu-satunya negara anggota G20 yang mengizinkan peredaran minyak curah.


"Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana. Karena, itu kurang higienis. Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, Jumat (10/6/2022).


Data yang ada menunjukkan, rencana yang dikemukakan Luhut Binsar Pandjaitan itu bukan hal baru. Setidaknya, tahun lalu Kementerian Perdagangan pernah menyampaikan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Namun, kebijakan itu dibatalkan.


Alasan dari keputusan tersebut, karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Selain itu, karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.


Sebelum itu, malah sudah ada aturan yang menetapkan minyak goreng curah dihapus. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27. Namun, aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.


Intinya, saat Peraturan Menteri itu mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai 31 Desember.


Paling konyol

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengkritik kebijakan Indonesia soal penggunaan minyak goreng curah. Ia mengungkapkan, Indonesia satu-satunya negara anggota KTT G20 yang masih mengizinkan konsumsi minyak goreng berkualitas rendah tersebut. Untuk mengatasi mahalnya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter. Minyak goreng kemasan harganya dilepas sesuai pasar.


"Masyarakat diminta beralih ke minyak goreng curah. Itu adalah hal paling konyol. Indonesia satu-satunya negara G20 yang masih mengkonsumsi minyak goreng curah," kata Bhima Yudhistira dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4/2022).


Seperti diketahui HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram dari sebelumnya Rp11.500 per liter. Sedangkan, penjualan minyak goreng kemasan menyesuaikan harga pasar atau keekonomian.


Kebijakan konyol pemerintah, antara lain karena menurut Bhima Yudhistira, pemberian izin untuk mengkonsumsi minyak goreng curah juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah. Sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan karena tidak sehat.


Bhima Yudhistira juga mengingatkan, minyak goreng curah salah satu komoditas pangan yang rentan dioplos, dan paling sulit diawasi. Lainya, tidak ada kode produksi maupun standar pengemasan yang menjamin keselamatan konsumen.


"Minyak goreng curah ini adalah minyak goreng yang pengawasannya sangat sulit. Karena tidak ada barcode, tidak ada kode produksinya," kata Bhima Yudhistira. ***