Bakamla Anggap Mudah Urusan Pagar Laut, Robohkan dan Cari Orangnya
KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Persoalan pagar mestinya memang urusan mudah. Bagi Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah, persoalan mengenai pagar misterius di perairan Tangerang itu, bukanlah hal sulit untuk diselesaikan. Pagar bambu yang menghebohkan tersebut, urai jenderal TNI AL bintang tiga itu, semestinya dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan membongkarnya lalu mencari pelakunya.
"Cuma pagar, robohkan. Cari orangnya. Bisa selesai, kan," kata Laksamana Madya Irvansyah kepada pers, di Lapangan Proklamasi, Selasa (14/1/2025).
Kepala Bakamla berkeyakinan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain. "Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan)."
Satu hal, Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut. Jadi, bukannya tidak mau bertindak.
"Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” tegasnya.
Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB itu.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin. Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata Suharyanto.
KKP juga berjanji akan mengusut kasus itu, dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi tegas. ***
Related News
Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Anggota DPR Ini Absen dari Panggilan KPK
Indonesia dapat 221 Ribu Kuota Haji 2026, Cek Jatah Jemaah Reguler
Purbaya Siap Habisi Mafia Impor Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Pasar
Nuklir Opsi Strategis Transisi Energi, Bapeten Kaji PLTN Bengkayang
KTT ASEAN 2025: Singgung Gangguan Perdagangan, Prabowo Tekankan Ini





