Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya
:
0
Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Bulat sudah tekad Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ada beberapa poin yang belum terakomodir dalam putusan. Di antaranya terkait kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
"Kami mengajukan banding, karena ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir. Belum dipertimbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan dalam memori banding.
Secara resmi Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026), atau satu hari setelah vonis dibacakan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Untuk sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, dibacakan vonis. Antara lain untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma. Lalu,Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun, untuk Riva dan Maya, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi. Kemudian, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Untuk Yoki dan Sani, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Related News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf





