Banggar DPR Setuju Rp398 Miliar Tambahan Pagu Anggaran Empat Kemenko

Kepala Banggar DPR Said Abdullah didampingi wakilnya Muhiddin M Said. dok. dpr.go.id.
EmitenNews.com - Empat kementerian koordinator akan mendapat tambahan anggaran. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui usulan penambahan pagu indikatif anggaran tahun 2024 untuk empat kemenko. Total penambahan pagu anggaran keempat kemenko tersebut mencapai Rp398,5 miliar.
"Banggar bersikap keempat menko itu mendapat tambahan anggaran pada September 2023 ketika APBN akan diketuk di Badan Anggaran. Itu jaminannya pimpinan badan dan seluruh anggota Banggar, sekalian kepada para menko," kata Kepala Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Keempat kemenko tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memerlukan tambahan pagu indikatif Rp91,96 miliar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengusulkan tambahan Rp40,26 miliar.
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membutuhkan Rp189,89 miliar, serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rp76,39 miliar.
Saat ini, pagu indikatif anggaran tahun 2024 Kemenko Polhukam tercatat Rp320,43 miliar, Kemenko Perekonomian Rp505,8 miliar, Kemenko PMK Rp248 miliar, sementara Kemenko Marves mencapai Rp327 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam raker Banggar DPR pada Selasa (30/5/2023) mengungkapkan pagu indikatif belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2024 mencapai Rp999,9 triliun. Anggaran sebesar itu, kata mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, guna mendukung program prioritas pemerintah. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen