EmitenNews.com - Para investor dipersilahkan menggarap proyek jalan Trans Papua segmen Mamberamo-Elelim. Pemerintah menggelar sesi market sounding kepada para investor untuk terlibat dalam megaproyek yang bakal digarap melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu.


Dalam sesi market sounding proyek Jalan Trans Papua segmen Mamberamo-Elelim, Selasa (6/9/2022), Perencana Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas, Astu Gagono Kendarto mengatakan, melalui skema KPBU ini, pemerintah mengajak swasta dan investor untuk bekerja sama terkait layanan dari pembangunan infrastruktur Jalan Trans Papua.


Menurut Astu Gagono Kendarto, selain pembangunan infrastrukturnya, juga layanannya merupakan bagian dari yang dikerjasamakan. Selain itu, operasi pemeliharaan jadi bagian yang akan dilaksanakan badan usaha pelaksana selama masa perjanjian usahanya.


Data Kementerian Keuangan menyebutkan, proyek Jalan Trans Papua ruas Mamberamo-Elelim merupakan bagian dari ruas jalan yang menghubungkan wilayah Jayapura dengan Wamena. Lokasi preservasi Jalan Trans Papua dimulai dari arah Wamena kilometer 366+690 dengan panjang penanganan sebesar 45,94 km.


Kondisi eksisting jalan berupa jalan tanah padat yang rencananya akan ditingkatkan pengaspalannya melalui skema KPBU. Rencananya masa konsesinya selama 15 tahun dengan skema pengembalian yang akan digunakan berupa availability payment serta nilai investasi sebesar Rp3,6 triliun.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK). Dalam pelaksanaannya menggunakan skema berupa DBFOMT (Design Build Finance Operate Maintenance Transfer).


Kita tahu, jalan Trans Papua ruas Mamberamo-Elelim yang menjadi proyek infrastruktur dibangun untuk kepentingan publik, sumber daya pelaksananya bisa berasal sebagian atau seluruhnya dari badan usaha pelaksana. Kalau seluruhnya berarti proyek itu sudah layak secara finansial. Tetapi kalau sebagian perlu dukungan kelayakan dari pemerintah.


Nantinya, pengembalian investasi proyek Trans Papua segmen Mamberamo ini, dari ketersediaan layanan. Kemudian ada dukungan kelayakan, dan dana penyiapan dari Kementerian Keuangan.


Porsi pengembalian dana untuk pihak investor mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur. ***