EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana menerbitkan surat utang syariah atau sukuk untuk keperluan pengembangan kapasitas infrastruktur dasar. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengaku telah mendiskusikan soal itu dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dananya akan digunakan untuk membangun dua rumah sakit.

"Alhamdulillah dari pertemuan tadi memberikan pencerahan-pencerahan kepada kita, memberikan masukan-masukan kepada kita, terkait dengan rencana penerbitan sukuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah, dikutip dari akun instagramnya @mahyeldisp, Kamis (16/10/2025).

Telah ada penjelasan-penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri dalam memberi dukungan terhadap rencana penerbitan itu. Begitu juga dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan OJK.

"Juga beri bimbingan kepada kita bahwasanya Pemprov Sumatera Barat dalam menerbitkan sukuk maka dana tersebut masuk APBD Sumbar untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar," paparnya.

Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk itu bakal digunakan untuk pengembangan kapasitas dua rumah sakit yang masing-masing terletak di Bukittinggi, dan Solok. Yaitu, Rumah Sakit Ahmad Muchtar, tipe A di Bukittinggi dan Rumah Sakit Muhammad Natsir di Kota Solok.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan surat utang sendiri karena Kementerian Keuangan memangkas dana bagi hasil (DBH) Provinsi DKI Jakarta sebesar hampir Rp15 triliun.

Dengan adanya pemangkasan DBH itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang semula ditetapkan sebesar Rp95 triliun pada 2026, kini tinggal Rp79 triliun.

Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian akibat pengaturan kebijakan DBH ini. Dia menegaskan Pemda DKI Jakarta tidak akan membantah soal pemangkasan DBH karena langkah pemerintah pusat sudah diperhitungkan secara matang.

"Pemerintah Jakarta akan mengikuti. Kami akan menyesuaikan karena tahu pasti langkah pemerintah pusat itu sudah dipikirkan secara matang. Kami mengikuti sepenuhnya, termasuk penyesuaian untuk Dana Bagi Hasil," papar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan pembiayaan kreatif untuk menopang APBD Jakarta. Untuk itu, Pemprov Jakarta meminta izin kepada Kementerian Keuangan agar menyetujui rencana melakukan creative financing. Di antaranya melakukan apa yang disebut dengan Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah dan sebagainya, yang memang belum ada.

Bagusnya, Kementerian Keuangan menyetujui rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi atau surat utang daerah itu.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebetulnya Kementerian Keuangan sudah mendorong pemda untuk menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond secara mandiri. Terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal memadai untuk mendapat sumber pembiayaan anggaran tambahan.

"Dari dulu kita mendorong untuk obligasi daerah. Itu best practice. Apalagi untuk yang kapasitas fiskalnya kuat," ucap Dirjen Febrio di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Kementerian Keuangan sudah memberikan pelatihan teknis kepada daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat untuk secara mandiri menerbitkan surat utangnya sendiri. Pelatihan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). ***