Danai LRT Hingga RSUD, Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp3,5T pada 2027
:
0
Ilustrasi pembangunan LRT. Gubernur Pramono Anung Wibowo berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 untuk membiayai sejumlah proyek strategis. Mulai dari pembangunan LRT rute Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pembangunan unit sekolah. Dok. Beritajakarta.id.
EmitenNews.com - Obligasi daerah menjadi pilihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung Wibowo berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 untuk membiayai sejumlah proyek strategis. Mulai dari pembangunan LRT rute Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pembangunan unit sekolah.
Bagusnya, pilihan atas instrumen pembiayaan tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini soal itu tengah dibahas dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 bersama DPRD DKI Jakarta.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Dengan begitu pihaknya tidak hanya mengandalkan pendanaan melalui APBD. Dana yang dihimpun nantinya akan difokuskan pada proyek-proyek yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Pramono optimistis obligasi daerah tersebut akan mendapat respons positif dari investor mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta yang dinilai kuat.
“Investor yang datang banyak banget, karena kalau Jakarta size APBD-nya besar, jadi yang menginginkan besar banget,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Persiapan penerbitan obligasi dilakukan melalui pembahasan yang panjang. Selain berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta, pemerintah provinsi juga berdiskusi dengan sejumlah lembaga yang memiliki pengalaman dalam pengembangan instrumen pembiayaan. Di antaranya, Bank Dunia, United Nations Development Programme (UNDP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka mengatakan obligasi daerah merupakan salah satu instrumen untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan. Jadi, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada APBD.
Namun, keberhasilan penerbitan obligasi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan investor. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memiliki tata kelola yang baik, kredibilitas tinggi, serta kondisi keuangan yang sehat.
Putut juga mengingatkan agar dana hasil penerbitan obligasi hanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. “Obligasi tidak tepat dimanfaatkan untuk kebutuhan belanja jangka pendek maupun pengeluaran yang bersifat konsumtif.” ***
Related News
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
KPK Dalami Nyanyian Gus Alex Soal 3.000 Riyal Untuk Anggota DPR
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Tutup Izin Lima Perusahaan di Kalbar
Peringati Hapelnas, Bank BSN Pacu Layanan dan Apresiasi Nasabah
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor
CA-EDC Chandra Asri Topang Ketahanan Bahan Baku Industri Nasional





