EmitenNews.com - Sarana Menara Nusantara (TOWR) meneken perjanjian perubahan kesepuluh senilai Rp750 miliar. Fasilitas B itu, didapat dari Bank Central Asia (BBCA). Fasilitas kredit itu, merupakan perubahan atas fasilitas kredit Rp500 miliar berdasar revolving loan facility agreement pada 21 Desember 2016 silam.


Menyusul kesepakatan itu, pihak peminjam fasilitas B yaitu Solusi Tunas Pratama (SUPR), dan BIT Teknologi Nusantara (BIT). Selanjutnya, pinjaman itu bisa digunakan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Iforte Solusi Infotek (Iforte), Komet Infra Nusantara (KIN), SUPR, dan BIT.


Sedang pelaksana konsep tanggung renteng yaitu Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, dan BIT atas fasilitas B tersebut. Transaksi itu termasuk afiliasi. Karena SUPR, dan BIT merupakan pihak terafiliasi dengan BCA. ”Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan perseroan atas perjanjian perubahan kesepuluh tersebut,” tutur Adam Gifari, Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/11). 


Surat Pernyataan Perjanjian Perubahan Kesepuluh termasuk dalam ketentuan Pasal 5 huruf (e) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b butir 3) dan Pasal 6 huruf d dan e POJK 42. Oleh karena itu, dikecualikan dari pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 42, dan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42. Hanya diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah ditandatanganinya Surat Pernyataan Perjanjian Perubahan Kesepuluh tersebut. (*)