Dalam beberapa kesempatan sejak tanggal 12 Februari 2016, PT GMKS menyampaikan keluhan kepada BNI sehubungan dengan adanya pemblokiran atas dana di dalam rekening escrow yang mengakibatkan pihak PT GMKS tidak dapat melakukan penarikan dana. 

 

Adapun atas komplain PT GMKS tersebut, BNI telah menyampaikan tanggapan kepada PT GMKS per tanggal 2 Maret 2016 yang pada intinya agar perselisihan yang timbul antara PT GMKS dan PT RPS agar dapat segera diselesaikan, mengingat BNI hanya melaksanakan permintaan PT GMKS dan PT RPS sesuai dengan dokumen-dokumen Standing lnstruction, Surat Kuasa, PKS Subkontrak, dan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari PT RPS. Berlanjut pada tanggal 21 September 2021, PT GMKS menggugat BNI sehubungan dengan pemblokiran tersebut. 

 

“Perkembangan terkini terkait tuntutan tersebut, saat ini Perkara Perdata telah memasuki agenda sidang pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak BNI,” ungkap Mucharom.

 

Perseroan terus melakukan upaya guna melindungi kepentingan hukum Perseroan. Adapun jalannya perkara tidak memberikan dampak terhadap operasional dan keuangan Perseroan dan dampak gugatan hanya dapat dibukukan apabila telah terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).