Bank di Indonesia tidak Boleh Layani Transaksi Aset Kripto, Ini Penjelasan OJK
EmitenNews.com - Perbankan di Indonesia terlarang melayani transaksi aset kripto. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, larangan itu terangkum dalam UU Perbankan pasal 6. Intinya, tugas dan fungsi perbankan tidak boleh memperjualbelikan saham dan aset komoditi. Sedangkan di Indonesia, kripto dimaknai sebagai komoditi bukan kuarensi.
"Perbankan kita tidak boleh memperdagangkan komoditi dan kripto dipahami sebagai komodoti tidak boleh. Kalau kuarensi menurut Bank Indonesia hanya rupiah. Makanya perbankan tidak boleh jual-beli aset (kripto)," kata Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Wimboh Santoso, perbankan di Indonesia merupakan bank komersial, dengan dana yang terhimpun merupakan dana jangka pendek. Berbeda dengan perbankan di luar negeri, ada beberapa bank yang bersifatnya bank investasi.
Bank investasi memiliki napas panjang, bila terjadi spekulasi bank memiliki waktu lebih panjang untuk mengatasi atau mengembalikan keadaan. Karena itu, bisa digunakan sebagai transaksi jual-beli kripto. Jadi, di negara lain, tidak apa-apa melayani transaksi aset kripto. Karena, perbankannya bank investasi.
Di beberapa negara, kripto ada di bawah naungan platform pasar khusus yang diawasi secara khusus pula. Di Indonesia, yang sama tidak berlaku. Pasalnya, aset kripto bersifat underlying dan bentuknya virtual. Keuntungan aset imi hanya dari selisih harga jual beli.
Selain itu, menurut Wimboh Santoso, aset kripto merupakan komoditas global yang tergantung pada suplai dan demand. Karena itu, aset kripto bersifat spekulatif. Karena spekulatif, bank tidak boleh melakukan aksi spekulatif. ***
Related News
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun
BI - IFSB Susun Strategi Pengembangan Keuangan Syariah Global