Bank Digital Boleh Ikut Program Penjaminan LPS, Tapi Catat Ada Syaratnya Loh

EmitenNews com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memungkiri bahwa perkembangan teknologi digital mampu memberikan kemudahan pelayanan bagi industri jasa keuangan atau perbankan. Namun di sisi lain teknologi yang canggih ini memunculkan beragam risiko yang juga cukup besar bagi perbankan khususnya bagi bank digital (Neo bank).
Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa Neo bank berpotensi masih bisa mendapatkan layanan penjaminan dana simpanan nasabah selagi mereka mengikuti aturan main dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, khususnya terkait dengan besaran suku bunga penjaminan simpanan yang kebanyakan justru terlalu tinggi.
Sebab banyak bank digital yang tidak menerapkan kebijakan suku bunga simpanan sesuai ketentuan. Padahal syarat mendapatkan jaminan simpanan adalah salah satunya tingkat bunga yang diperoleh oleh nasabah dari perbankan (termasuk Neo bank) tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS.
"Penentuan tingkat penjaminan bunga LPS ada maksud tertentu yaitu jangan sampai ada persaingan yang tidak sehat atau terjadi perang suku bunga yang membuat cost of fund perbankan seharusnya rendah malah menjadi tinggi," kata Herman dalam webinar bertema Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan yang digelar oleh Forum Wartawan Daerah (Forwada), Jumat (24/12).
Dijelaskan bahwa pada beberapa bank digital yang menerapkan suku bunga penjaminan yang melebihi batas demi menggaet lebih banyak nasabah. Hal ini menjadikan bank tersebut tidak masuk dalam kategori yang mendapatkan jaminan dari LPS sehingga bagi nasabah akan sangat berisiko ketika suatu saat bank tersebut mengalami masalah.
"Jadi jangan hanya tergiur bunga tinggi tapi harus tahu juga bahwa ada risiko yang juga tinggi, jadi literasi keuangan itu perlu untuk terus didorong yang mana hal ini tidak hanya menjadi kewajiban bagi LPS saja," sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, syarat lain bagi perbankan bisa mendapat penjaminan simpanan yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal.
Related News

ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Jual ke Pertamina-Exxon

Di Depan Komisi IV DPR, Mentan Lapor Anggaran Rp8,15T Masih Terblokir

Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 24,97 Juta Ton

Harga Beras di Penggilingan Alami Kenaikan pada Juni 2025

Dapat Dukungan BRI, Produksi Susu Ponorogo Melejit!

Menkeu: APBN 2024 Berhasil Hadapi Gejolak Global