Bank Jtrust Indonesia (BCIC) Kantongi Restu Right Issue 9,05 Miliar Saham
EmitenNews.com – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021, RUPS memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 9.734.402.551 saham atau 97,226% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Merujuk risalah RUPS emiten Bank ini yang disampaikan kepada BEI, Senin (20/12/2021) disebutkan, bahwa para pemegang saham merestui untuk penyesuaian kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru yaitu KBLI tahun 2020.
RUPS juga menyetujui PMHMETD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 9.050.000.000 saham dengan nilai nominal Rp.100,- per saham.
Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD, menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Bank JTrust Indonesia (BCIC) bakal menggelar penawaran umum terbatas (PUT) II berskema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue maksimal 9.050.000.000 (9,05 miliar) lembar. Saham seri C itu, dibanderol dengan nilai nominal Rp100.
Sekadar informasi, Bank JTrust Indonesia membanderol harga pelaksanaan penambahan modal baru atau rights issue Rp330 per saham. Menyusul skema harga itu, perseroan bakal meraup dana rights issue sekitar Rp1,5 triliun.
Saham seri C bernominal Rp100 per lembar, memiliki hak setara dan sederajat termasuk hak dividen dengan saham telah disetor Penuh lainnya. Harga pelaksanaan akan diumumkan kemudian melalui prospektus.
Seluruh dana hasil rights issue, seluruhnya untuk mengukuhkan pemenuhan modal inti minimum. Di mana, berdasar POJK no.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum wajib memenuhi modal inti minimum Rp2 triliun, pada 31 Desember 2021.
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen