EmitenNews.com - Sioengs Grup melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan kepada Bank Mayapada berupa ganti rugi senilai Rp1,04 triliun. Selain  itu, Sioengs Grup juga menyeret pemilik MAYA, Dato Sri Tahir sebagai tergugat II, Buyung Gunawan tergugat III dan Charlie Salim sebagai tergugat IV.

Berdasarkan penelusuran Sipp Pengadilan Jakarta Selatan dalam nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN Jaksel  dikutip Senin (16/12) bahwa penggugat juga menuntut ganti rugi kepada tergugat II dan III senilai Rp218,37 miliar.

Dalam petitumnya, Sioengs Grup memohon majelis hakim mengabulkn seluruh gugatannya. Sehingga para tergugat dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada penggugat.

Masih berdasarkan petitum, Penggugat juga memohon majelis hakim untuk Menyatakan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Tergugat I dengan Tergugat IV batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian, menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable);

Lalu, menyatakan Penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Permohonan berikutnya, memerintahkan Para Turut Tergugat menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit.

Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan;

Bahkan penggugat memohon majelis hakim  menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad).

Sementara itu, Pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwal sidang pertama perkara ini pada tanggal 6 Januari 2025.