EmitenNews.com - Vale Indonesia (INCO) tengah memproses divestasi saham investor asing. Kalau rencana itu rampung, pemerintah akan menguasai 51 persen saham perseroan. Dalam proses divestasi itu, perseroan membantah ultimatum dari pemerintah untuk mengakselerasi divestasi tersebut.

Hingga saat ini, perseroan tidak pernah menerima ultimatum dari Pemerintah mengenai proses divestasi. Namun, Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kepada perseroan tentang pentingnya segera menyelesaikan proses divestasi sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan memberikan kepastian bagi investasi perseroan. 

Perseroan bersama Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) telah meneken perjanjian induk divestasi. Dalam perjanjian tersebut diatur VCL dan SMM akan mengalihkan kepemilikan saham secara proporsional di perseroan sekitar 14 persen kepada MIND ID, dan transaksi diharapkan selesai pada tahun 2024. 

”Hingga saat ini, negosiasi masih berlangsung di tataran pemegang saham, dan perseroan berkomitmen untuk mendukung penyelesaian proses divestasi dalam waktu yang ditargetkan,” tegas Filia Alanda, Corporate Secretary Vale Indonesia. 

Divestasi itu, merupakan persyaratan perpanjangan KK menjadi IUPK. Perseroan telah mengajukan permohonan IUPK pada April 2023 sebagai bentuk perpanjangan KK perseroan yang akan berakhir pada Desember 2025. Saat ini, Kementerian ESDM masih mengevaluasi permohonan perseroan, dan dokumen pendukungnya. 

Pendeknya, saat ini proses divestasi terus berjalan di level pemegang saham mayoritas, dan perseroan berkomitmen terus mendukung proses tersebut sebagai bagian dalam penerbitan IUPK. ”Kegiatan operasional berjalan normal, dan proses divestasi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan perseroan,” imbuhnya. (*)