Bantu Pembiayaan Pelaku Usaha, Kemenparekraf Luncurkan FIFTY 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dengan pelaku usaha. dok. Kemenparekraf.
EmitenNews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Kick Off Fintech Financing For Tourism And Creative Economy (FIFTY) 2024. Platform ini diklaim dapat membantu para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) agar lebih mudah mendapatkan pembiayaan.
Dalam keterangannya kepada pers, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengatakan sektor parekraf memiliki kaitan sangat erat dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Sandiaga Salahuddin Uno, 70 persen pelaku parekraf di Indonesia merupakan UMKM, namun mengalami salah satu kendala besar yakni permodalan.
"Jadi kita ingin agar UMKM yang mensupport 70 persen dari parekraf kita, 97 persen dari lapangan kerja Indonesia, dan juga 62 persen dari ekonomi PDB kita itu terfasilitasi pendanaannya melalui jaringan pembiayaan kekinian yaitu Fintech," ujarnya.
Sandiaga menyampaikan, melihat tingkat penetrasi internet Indonesia yang menyentuh angka 79,5 persen, hal ini bisa dioptimalkan sebagai momentum percepatan transformasi digital bagi para pelaku usaha parekraf.
Pemanfaatan transformasi digital bagi para UMKM, salah satunya dengan memanfaatkan akses pembiayaan alternatif melalui platform teknologi finansial.
Menteri Sandiaga mengajak para pelaku usaha parekraf yang ingin mengakses pembiayaan alternatif melalui teknologi finansial dapat mendaftar melalui website FIFTY. Nantinya, mereka akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan dalam meningkatkan kapasitas usaha agar usahanya dapat terus tumbuh dan berkembang. ***
Related News

Februari 2025 Terjadi Deflasi 0,09 Persen YoY

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2025 Susut ke 52,4 Poin

Presiden Ungkapkan Belasungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Kupang

Ini Tiga Prioritas Hubungan AS dengan RI di Masa Pemerintahan Trump

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional