Banyak Manfaat Program Pengungkapan Sukarela Bagi WP, di Antaranya Bebas Sanksi

EmitenNews.com - Program Pengungkapan Sukarela atau PPS bukan sekadar pengampunan pajak, melainkan kesempatan bagi para wajib pajak meraih banyak manfaat. Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS. Jadi, para WP manfaatkanlah, beleid yang mulai berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022 itu.
Dalam keterangannya Senin (27/12/2021), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Itu bisa dilakukan melalui pembayaran PPh atau Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk PPS. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Neilmaldrin menyatakan, PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan selama 6 bulan ini, harus memenuhi syarat. Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;
Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps. Jadi, para wajib pajak manfaatkanlah kesempatan ini. ***
Related News

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek