EmitenNews.com - Banyak masalah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Evaluasi mulai dilakukan pada Agustus 2024. DPR menilai perlu ada format baru dalam PPDB di Indonesia. Pasalnya, format PPDB saat ini masih terus memunculkan banyak masalah.

"Untuk proses melakukan evaluasi akan dilakukan di bulan Agustus sampai dengan November," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Praptono saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Selasa (10/7/2024). 

Saat ini proses PPDB 2024 pada sebagian daerah telah selesai digelar. Sebagian lainnya masih pada tahap penetapan hasil dan daftar ulang. Oleh karena itu, evaluasi baru akan dimulai pada Agustus hingga November 2024. 

"Lini masanya bahwa saat ini sudah di bulan Juni dan Juli sehingga tahapan yang ada di lapangan ada yang proses seleksi PPDB-nya sudah selesai ada penetapan hasil, kemudian daftar ulang," ujarnya. 

Pelaksanaan PPDB 2024 dilakukan juga didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan PPDB 2023 lalu yang dinilai masih banyak terjadi masalah. Mulai dari masalah daya tampung, pelanggaran regulasi, penetapan zonasi, dan perencanaan lainnya. 

"Temuan kami bahwa masih ada kelemahan dalam perencanaan kelemahan implementasi dan juga pelanggaran regulasi," ungkapnya. 

Karena itu, pelaksanaan PPDB 2024 juga dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan dibuatlah perencanaan PPDB untuk tahun ini. Mulai tahap perencanaan, meliputi dari penetapan wilayah zonasi kemudian penentuan persentase daya tampung sampai ke bawah setiap Pemda harus membuat petunjuk teknis kemudian pembentukan panitia aplikasi PPDB dan juga sosialisasi pelaksanaan PPDB.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu ada format baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia. Politikus Partai Demokrat ini, mengungkapkan, format PPDB saat ini masih terus memunculkan banyak masalah. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga jual beli kuota kursi sekolah. 

"Saya pribadi pernah mengusulkan kayaknya ini cukup 7 tahun kita PPDB dengan format seperti ini. Harus ada langkah berikutnya," kata Dede dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (9/7/2024). 

Pada pelaksanaan PPDB 2024 juga mendapatkan penilaian dan belum diselesaikan dengan baik. Masih ada kecurangan di PPDB 2024. Antara lain, pemalsuan dokumen, otak-atik nilai, jual beli lokasi, hingga jual beli kuota kursi sekolah. 

"PPDB saat ini masih dalam konteks belum bisa diselesaikan dengan baik. Masih terjadi hal-hal di luar daripada yang seharusnya seperti zonasi, afirmasi, maupun juga prestasi," ujarnya. ***