EmitenNews.com - Pemerintah segera menyesuaikan harga gula. Badan Pangan Nasional (Bapanas), atau National Food Agency (NFA) segera menyesuaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi menjadi Rp14.500 di tingkat konsumen di Pulau Jawa dan Rp15.500 untuk konsumen di pulau terluar dan perbatasan. Ini salah satu upaya untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri.

 

"Harga yang wajar dalam penyesuaian ini di harga tebu setara gula di tingkat petani mestinya Rp12.500. Di konsumen Rp14.500 untuk di Jawa dan luar Pulau Jawa cocoknya hasil diskusi kita dengan perhitungan yang wajar sampai di daerah terluar, perbatasan dan distribusi logistiknya, mungkin yang wajarnya di posisi Rp15.500," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

 

Menurut Ketut Astawa, kebutuhan konsumsi gula dalam setahun sebanyak 3,4 juta ton dan ditambah kebutuhan stok akhir tahun sebanyak 1,4 juta ton. Kendati musim giling tebu baru mulai berjalan, pemerintah telah berencana untuk mengimpor gula sekitar 900 ribu ton karena produksi dalam negeri hanya diperkirakan sebanyak 2,7 juta ton.

 

Oleh karena itu, Bapanas bersama kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan termasuk petani sepakat untuk menaikkan harga gula yang diharapkan mampu menggenjot produksi petani. Jika harga gula di tingkat petani sesuai, maka ia yakin petani akan lebih nyaman dan akan menanam lebih banyak.

 

"Tahun Ini kan sedang dilakukan panen. Artinya jika kita lakukan penyesuaian sekarang, sangat bermanfaat bagi petani karena HAP petani sekarang Rp11.500. Nah kalau bisa disetujui menjadi Rp12.500 ini sangat menyenangkan petani," ujar I Gusti Ketut Astawa. ***