Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Bilang Memang tak Dijual di Indonesia

EmitenNews.com - Anang Hermansyah buka suara. Musisi sekaligus produser itu, menanggapi ringan soal token ASIX yang ramai diberitakan dilarang diperdagangkan di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan, aset Kripto Anang itu, belum masuk daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya, @ananghijau, yang dikutip Jumat (11/2/2022), Anang Hermansyah menjelaskan token ASIX masih dalam tahap pendaftaran ke Bappebti. Jadi, menurut President Commissioner proyek token ASIX itu, saat ini pihaknya memang tidak memperdagangkannya di Indonesia. Tetapi, di luar negeri, sekaligus untuk memenuhi persyaratan agar bisa diperdagangkan di Tanah Air.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," ujar Anang Hermansyah, Kamis (10/2/2022).
Anang menuturkan, salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti adalah harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional. Adanya Asix di pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut.
ASIX saat ini sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap, dan dextool. Selain itu, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau penipuan.
Sebelumnya, melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis, Bappebti mengatakan, ASIX Token dilarang diperdagangkan. "Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.” ***
Related News

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal

Konsumsi Solar Turun 19 Persen Dampak Pembatasan Operasional Truk

Joint Program Optimalisasi Penerimaan Negara 2025 Dimulai