Bappebti Pastikan Bursa Sawit Diluncurkan Juni 2023, Harga tidak Lagi Ditentukan Malaysia

Panen kelapa sawit. dok. Babel Pos.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi industri sawit di Tanah Air. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bursa komoditas sawit (Crude Palm Oil/CPO) bakal diluncurkan pada Juni 2023. Bursa tersebut nantinya akan menjadi acuan harga CPO untuk melakukan ekspor. Dengan begitu harga sawit tidak lagi diatur Malaysia.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/5/20233), Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan bursa CPO yang akan dibentuk ini khusus untuk ekspor saja. Dasar hukum pembentukan bursa sawit akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Ekspor CPO.
"Nah, ini kami harapkan kebijakan ini bisa selesai dan akan di-launching seperti janji perintah Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ke saya tetap di bulan Juni 2023. Saya akan berusaha di awal Juni," kata Didid Noordiatmoko, dalam konferensi pers di Gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Bursa CPO yang akan diluncurkan Juni mendatang itu, untuk syarat ekspor komoditas itu saja. Jenis CPO yang akan masuk bursa dengan kode HS 15.111.000. Sementara untuk perdagangan dalam negeri tidak masuk bursa.
"Ekspor CPO masuk bursa tetap memperhatikan kebijakan DMO. Masih pakai DMO. Ketika akan ekspor CPO harus memenuhi DMO dulu. Ketika masuk bursa baru akan dapat PE, baru ekspor seperti biasa," jelasnya.
Bagusnya, setelah bursa itu berjalan, Didid menargetkan harga acuan CPO Indonesia akan terbentuk akhir tahun ini. Dengan begitu, untuk harga acuan CPO ekspor tidak lagi mengikuti harga bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda.
"Setelah itu go launching perdagangan ekspor CPO masuk bursa, harapannya akan terbentuk price discovery terbentuk mudah-mudahan akhir tahun price reference kita bisa tetapkan," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko